Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ringkus 2 Warga Sebulu

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR.- Dua warga Sebulu diringkus polisi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana mengatakan, terduga pelaku berinisial DW yang merupakan warga Sumber Sari, dan DS warga Manunggal Daya. Mereka diamankan pada 25 Juli 2022, ketika ditanya polisi saat itu salah seorang mencoba melarikan diri, akhirnya keduanya berhasil diamankan.

"Dari 2 orang itu, salah satunya mencoba melarikan diri, namun masih bisa diamankan," kata Chandra Buana kepada Poskotakaltimnews, Rabu (27/7/2022).

Ia juga menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut, awalnya anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakay, bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Jajaran Polsek Sebulu melakukan pemantauan, dan melihat ada dua orang yang gerak geriknya mencurigakan, dua orang tersebut menyalakan lampu senter Hp seperti sedang mencari sesuatu.

"Polisi langsung menghampiri orang tersebut, dan mempertanyakan sedang apa, namun dari dua orang itu salah satunya berusaha kabur, akan tetapi keduanya masih bisa kita amankan," ungkapnya

Pada saat dilakukan penggeledahan, di temukan 1 buah kotak rokok Sampoerna mild yang berisi 5 poket narkotika jenis sabu sabu. Mereka mengakui bahwa ia telah disuruh rekannya untuk mengambil sabu sabu tersebut, untuk diedarkan kembali di wilayahnya tersebut.

Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Sementara polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, 5 poket sabu sabu dengan berat 1,38 gram, 2 buah Hp.

"Mereka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu, untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sekita 5 tahun penjara.(*riz)